Libur Sekolah di Kukar Diperpanjang 4 Bulan
(ilustrasi kegiatan belajar mengajar)
TENGGARONG, Kegiatan
belajar mengajar di sekolah di Kabupaten Kutai Kartanegara belum akan dilakukan
ditengah pandemi Covid-19. Kegiatan belajar para siswa dilakukan dirumah,
mulai tingkat PAUD sampai SMP/MTs.
Pemkab Kukar melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran
nomor:B-510/Disdikbud/DPK.1/065.11/6/2020 tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar
dan Mengajar Tahun pelajaran Baru 2020/2021.
Surat edaran yang
ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin Noor pada 7 Juni 2020 itu
menerangkan bahwa Tahun Ajaran Baru bagi satuan pendidikan dimulai pada tanggal
13 Juni 2020, kemudian pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat
tatap muka disatuan pendidikan ditiadakan dalam 4 bulan kedepan dan akan
dievaluasi berdasarkan perkembangan Pandemi Covid-19.
Untuk kegiatan diawal
tahun pelajaran seperti pengenalan lingkungan sekolah (PLS) kegiatan
pembelaharan dan kegiatan lainnya dapat dilakukan secara daring.
Bagi seluruh pendidik
dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja dengan mengisi daftar hadir harian
dengan menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Terkait dengan pengelolaan dana BOS dan BOP,
kepala satuan pendidikan berkewajiban menyelenggarakan pelatihan dan desiminasi
model pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, kemudian mengalokasikan sebagian
dana untuk pembelian paket data bagi guru dan peserta didik dalam rangka pembelajaran
daring atau transportasi guru mengunjungi peserta didik untuk pembelajaran
luring.(pk/adv/Poskotakaltimnews.com)